Siapakah Mahram Anda? Segala puji bagi Allah, Rabb pengatur alam semesta. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mungkin di antara kita ada yang tidak mengetahui apa itu mahrom dan siapa saja yang termasuk mahromnya. Padahal mahrom ini berkaitan dengan banyak masalah. Seperti tidak bolehnya wanita bepergian jauh (bersafar) kecuali dengan mahromnya. Tidak boleh seorang laki-laki dengan wanita berduaan kecuali dengan mahromnya. Wanita dan pria tidak boleh jabat tangan kecuali itu mahromnya. Dan masih banyak masalah lainnya. Yang dimaksud mahrom[1] adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Mengenai mahrom ini telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, ﺗﹷﺒْﺘﹷﻐﹹﻮﺍ ﺑﹻﺄﹶﻣْﻮَﺍﻟِﻜﹹﻢ ْ ﻣُﺤْﺼِﻨِﻴﻦ َ ﻏﹷﻴْﺮَ َ ﻣُﺴَﺎﻓِﺤِﻴﻦ ﻣََﻜﹷﺖ ْ ﺃﹶﻳْﻤَﺎﻧﹹﻜﹹﻢ ْ ﻛِﺘﹷﺎﺏ َ ﺍﻟﻪ ِ ﻋََﻴْﻜﹹﻢ ْ ﻭَﺃﹸﺣِﻞ َّ َﻜﹹﻢ ْ ﻣَﺎ ﻭَﺭَﺍء َ ﺫﹶﻟِﻜﹹﻢْ ْ ﺃﹶﻥ ﺳََﻒ َ ﺇِﻥ َّ ﺍﻟﻪ َ ﻛﹷﺎﻥ َ ﻏﹷﻔﹹﻮﺭًﺍ ﺭَﺣِﻴﻤًﺎ) 23 (ﻭَﺍْﻤُﺤْﺼَﻨﹷﺎﺕ ُ ﻣِﻦ َ ﺍﻟﻨﳴﺴَﺎءِ ِ ﺇ ﻣَﺎ ﺃﹶﺑْﻨﹷﺎﺋِﻜﹹﻢ ُ ﺍﺬِﻳﻦ َ ﻣِﻦ ْ ﺃﹶﺻَْﺑﹻﻜﹹﻢ ْ ﻭَﺃﹶﻥ ْ ﺗﹷﺠْﻤَﻌُﻮﺍ ﺑَﻴْﻦ َ ﺍْﺄﹸﺧﹿﺘﹷﻴْﻦِ ِ ﺇ ﻣَﺎْ ﻗﹷﺪ ﺩَﺧﹷْﺘﹹﻢ ْ ﺑﹻﻬﹻﻦ َّ ﻓﹷﺈِﻥ ْ َﻢ ْ ﺗﹷﻜﹹﻮﻧﹹﻮﺍ ﺩَﺧﹷْﺘﹹﻢ ْ ﺑﹻﻬﹻﻦَ َّ ﻓﹷ ﺟُﻨﹷﺎﺡ َ ﻋََﻴْﻜﹹﻢُ ْ ﻭَﺣََﺋِﻞ ﻭَﺃﹸﻣﻬﹷﺎﺕ ُ ﻧِﺴَﺎﺋِﻜﹹﻢ ْ ﻭَﺭَﺑَﺎﺋِﺒُﻜﹹﻢ ُ ﺍﻟﺗِﻲ ﻓِﻲ ﺣُﺠُﻮﺭِﻛﹹﻢ ْ ﻣِﻦ ْ ﻧِﺴَﺎﺋِﻜﹹﻢ ُ ﺍﻟﺗِﻲ ﺍْﺄﹸﺧﹿﺖ ِ ﻭَﺃﹸﻣﻬﹷﺎﺗﹹﻜﹹﻢ ُ ﺍﻟﺗِﻲ ﺃﹶﺭْﺿﹷﻌْﻨﹷﻜﹹﻢ ْ ﻭَﺃﹶﺧﹷﻮَﺍﺗﹹﻜﹹﻢ ْ ﻣِﻦِ َ ﺍﻟﺮﺿﹷﺎﻋَﺔ ﻭَﺑَﻨﹷﺎﺗﹹﻜﹹﻢ ْ ﻭَﺃﹶﺧﹷﻮَﺍﺗﹹﻜﹹﻢ ْ ﻭَﻋَﻤﺎﺗﹹﻜﹹﻢ ْ ﻭَﺧﹷﺎَﺗﹹﻜﹹﻢ ْ ﻭَﺑَﻨﹷﺎﺕ ُ ﺍْﺄﹶﺥ ِ ﻭَﺑَﻨﹷﺎﺕﹸ ﻓﹷﺎﺣِﺸﹷﺔ ً ﻭَﻣَﻘﹿﺘﹱﺎ ﻭَﺳَﺎءً َ ﺳَﺒﹻﻴ) 22 (ﺣُﺮﻣَﺖ ْ ﻋََﻴْﻜﹹﻢْ ْ ﺃﹸﻣﻬﹷﺎﺗﹹﻜﹹﻢََ ﻭ ﺗﹷﻨﹿﻜِﺤُﻮﺍ ﻣَﺎ ﻧﹷﻜﹷﺢ َ ﺁﹶﺑَﺎﺅُﻛﹹﻢ ْ ﻣِﻦ َ ﺍﻟﻨﳴﺴَﺎءِ ِ ﺇ ﻣَﺎ ﻗﹷﺪ ْ ﺳََﻒ َ ﺇِﻧﳲﻪَ ُ ﻛﹷﺎﻥ “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24) Mahrom di sini terbagi menjadi dua macam: [1] Mahrom muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya; dan [2] Mahrom muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal. Berikut kami rinci secara ringkas. Mahrom Muabbad Mahrom muabbad dibagi menjadi tiga: [1] Karena nasab, [2] Karena ikatan perkawinan (mushoharoh), [3] Karena persusuan (rodho’ah). [1] Mahrom muabbad karena nasab ada tujuh wanita: Pertama: Ibu. Yang termasuk di sini adalah ibu kandungnya, ibu dari ayahnya, dan neneknya (dari jalan laki-laki atau perempuan) ke atas. Kedua: Anak perempuan. Yang termasuk di sini adalah anak perempuannya, cucu perempuannya dan terus ke bawah. Ketiga: Saudara perempuan. Keempat: Bibi dari jalur ayah (‘ammaat) Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ayahnya ke atas. Termasuk di dalamnya adalah bibi dari ayahnya atau bibi dari ibunya. Kelima: Bibi dari jalur ibu (khollaat) Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ibu ke atas. Termasuk di dalamnya adalah saudara perempuan dari ibu ayahnya. Keenam dan ketujuh: Anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan (keponakan). Yang dimaksud di sini adalah anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuannya, dan ini terus ke bawah. [2] Mahrom muabbad karena ikatan perkawinan (mushoro’ah) ada empat wanita: Pertama: Istri dari ayah. Kedua: Ibu dari istri (ibu mertua). Ibu mertua ini menjadi mahrom selamanya (muabbad) dengan hanya sekedar akad nikah dengan anaknya (tanpa mesti anaknya disetubuhi), menurut mayoritas ulama. Yang termasuk di dalamnya adalah ibu dari ibu mertua dan ibu dari ayah mertua. Ketiga: Anak perempuan dari istri (robibah). Ia bisa jadi mahrom dengan syarat si laki-laki telah menyetubuhi ibunya. Jika hanya sekedar akad dengan ibunya namun belum sempat disetubuhi, maka boleh menikahi anak perempuannya tadi. Yang termasuk mahrom juga adalah anak perempuan dari anak perempuan dari istri dan anak perempuan dari anak laki-laki dari istri. Keempat: Istri dari anak laki-laki (menantu). Yang termasuk mahrom juga adalah istri dari anak persusuan. [3] Mahrom muabbad karena persusuan (rodho’ah): 1. Wanita yang menyusui dan ibunya. 2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan). 3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan). 4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan). 5. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui. 6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui. 7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan). 8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui. 9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui. Adapun jumlah persusuan yang menyebabkan mahrom adalah lima persusuan atau lebih. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i, pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Atho’ dan Thowus. Pendapat ini juga adalah pendapat Aisyah, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Zubair. Mahrom Muaqqot Artinya, mahrom (dilarang dinikahi) yang sifatnya sementara. Wanita yang tidak boleh dinikahi sementara waktu ada delapan. Pertama: Saudara perempuan dari istri (ipar). Tidak boleh bagi seorang pria untuk menikahi saudara perempuan dari istrinya dalam satu waktu berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun jika istrinya meninggal dunia atau ditalak oleh si suami, maka setelah itu ia boleh menikahi saudara perempuan dari istrinya tadi. Kedua: Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, َﻻ ﺗﹹﻨﹿﻜﹷﺢ ُ ﺍْﻤَﺮْﺃﹶﺓ ُ ﻋََﻰ ﻋَﻤﺘِﻬﹷﺎ ﻭَﻻ َ ﻋََﻰ ﺧﹷﺎَﺘِﻬﹷﺎ “Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408) Namun jika istri telah dicerai atau meninggal dunia, maka laki-laki tersebut boleh menikahi bibinya. Ketiga: Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam. Allah Ta’ala berfirman, ﻭَﺍْﻤُﺤْﺼَﻨﹷﺎﺕ ُ ﻣِﻦ َ ﺍﻟﻨﳴﺴَﺎءِ ِ ﺇ ﻣَﺎ ﻣََﻜﹷﺖْ ْ ﺃﹶﻳْﻤَﺎﻧﹹﻜﹹﻢ “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.” (QS. An Nisa’: 24) Jika seorang wanita masuk Islam dan suaminya masih kafir (ahli kitab atau agama lainnya), maka keislaman wanita tersebut membuat ia langsung terpisah dengan suaminya yang kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, ﻋََﻴْﻜﹹﻢ ْ ﺃﹶﻥ ْ ﺗﹷﻨﹿﻜِﺤُﻮﻫﹹﻦ َّ ﺇِﺫﹶﺍ ﺁﹶﺗﹷﻴْﺘﹹﻤُﻮﻫﹹﻦ َّ ﺃﹸﺟُﻮﺭَﻫﹹﻦ َ ﻫﹹﻦ َّ ﺣِﻞ ٌّ َﻬﹹﻢََ ْ ﻭ ﻫﹹﻢ ْ ﻳَﺤِﻮﻥ َ َﻬﹹﻦ َّ ﻭَﺁﹶﺗﹹﻮﻫﹹﻢ ْ ﻣَﺎ ﺃﹶﻧﹿﻔﹷﻘﹹﻮﺍََ ﻭَ ﺟُﻨﹷﺎﺡ ﺃﹶﻋَْﻢ ُ ﺑﹻﺈِﻳﻤَﺎﻧِﻬﹻﻦ َّ ﻓﹷﺈِﻥ ْ ﻋَﻠِﻤْﺘﹹﻤُﻮﻫﹹﻦ َّ ﻣُﺆْﻣِﻨﹷﺎﺕَ ٍ ﻓﹷ ﺗﹷﺮْﺟﹻﻌُﻮﻫﹹﻦ َّ ﺇَِﻰِ ﺍْﻜﹹﻔﳲﺎﺭ ﻳَﺎ ﺃﹶﻳﻬﹷﺎ ﺍﺬِﻳﻦ َ ﺁﹶﻣَﻨﹹﻮﺍ ﺇِﺫﹶﺍ ﺟَﺎءَﻛﹹﻢ ُ ﺍْﻤُﺆْﻣِﻨﹷﺎﺕ ُ ﻣُﻬﹷﺎﺟﹻﺮَﺍﺕ ٍ ﻓﹷﺎﻣْﺘﹷﺤِﻨﹹﻮﻫﹹﻦُ َّ ﺍﻟﻪ “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Keempat: Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain. Allah Ta’ala berfirman, ﻓﹷَ ﺟُﻨﹷﺎﺡ َ ﻋََﻴْﻬﹻﻤَﺎ ﺃﹶﻥ ْ ﻳَﺘﹷﺮَﺍﺟَﻌَﺎ ﺇِﻥ ْ ﻇﹷﻨﳲﺎ ﺃﹶﻥ ْ ﻳُﻘِﻴﻤَﺎ ﺣُﺪُﻭﺩِ َ ﺍﻟﻪ ﻓﹷﺈِﻥ ْ ﻃَﻘﹷﻬﹷﺎَ ﻓﹷ ﺗﹷﺤِﻞ ُّ َﻪ ُ ﻣِﻦ ْ ﺑَﻌْﺪ ُ ﺣَﺘﳲﻰ ﺗﹷﻨﹿﻜِﺢ َ ﺯَﻭْﺟًﺎ ﻏﹷﻴْﺮَﻩ ُ ﻓﹷﺈِﻥ ْ ﻃَﻘﹷﻬﹷﺎ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (QS. Al Baqarah: 230) Kelima: Wanita musyrik sampai ia masuk Islam. Allah Ta’ala berfirman, ﻭََﻮْ ْ ﺃﹶﻋْﺠَﺒَﺘﹿﻜﹹﻢََ ﻭ ﺗﹷﻨﹿﻜِﺤُﻮﺍ ﺍْﻤُﺸﹿﺮِﻛﹷﺎﺕ ِ ﺣَﺘﳲﻰ ﻳُﺆْﻣِﻦ َّ ﻭََﺄﹶﻣَﺔ ٌ ﻣُﺆْﻣِﻨﹷﺔ ٌ ﺧﹷﻴْﺮ ٌ ﻣِﻦٍ ْ ﻣُﺸﹿﺮِﻛﹷﺔ “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221) Yang dikecualikan di sini adalah seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, َﻣُﺴَﺎﻓِﺤِﻴﻦََ َ ﻭ ﻣُﺘﳲﺨِﺬِﻱٍ ﺃﹶﺧﹿﺪَﺍﻥ ﺍﺬِﻳﻦ َ ﺃﹸﻭﺗﹹﻮﺍ ﺍْﻜِﺘﹷﺎﺏ َ ﻣِﻦ ْ ﻗﹷﺒْﻠِﻜﹹﻢ ْ ﺇِﺫﹶﺍ ﺁﹶﺗﹷﻴْﺘﹹﻤُﻮﻫﹹﻦ َّ ﺃﹸﺟُﻮﺭَﻫﹹﻦ َّ ﻣُﺤْﺼِﻨِﻴﻦَ َ ﻏﹷﻴْﺮ ﻭَﻃَﻌَﺎﻣُﻜﹹﻢ ْ ﺣِﻞ ٌّ َﻬﹹﻢ ْ ﻭَﺍْﻤُﺤْﺼَﻨﹷﺎﺕ ُ ﻣِﻦ َ ﺍْﻤُﺆْﻣِﻨﹷﺎﺕ ِ ﻭَﺍْﻤُﺤْﺼَﻨﹷﺎﺕَ ُ ﻣِﻦ ﺍْﻴَﻮْﻡ َ ﺃﹸﺣِﻞ َّ َﻜﹹﻢ ُ ﺍﻟﻄﻴﺒَﺎﺕ ُ ﻭَﻃَﻌَﺎﻡ ُ ﺍﺬِﻳﻦ َ ﺃﹸﻭﺗﹹﻮﺍ ﺍْﻜِﺘﹷﺎﺏ َ ﺣِﻞْ ٌّ ﻜﹹﻢ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS. Al Maidah: 5) Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, َﻭََ ﻫﹹﻢ ْ ﻳَﺤِﻮﻥ َ َﻬﹹﻦ ﻓﹷﺈِﻥ ْ ﻋَﻠِﻤْﺘﹹﻤُﻮﻫﹹﻦ َّ ﻣُﺆْﻣِﻨﹷﺎﺕَ ٍ ﻓﹷ ﺗﹷﺮْﺟﹻﻌُﻮﻫﹹﻦ َّ ﺇَِﻰ ﺍْﻜﹹﻔﳲﺎﺭ َ ِ ﻫﹹﻦ َّ ﺣِﻞْ ٌّ ﻬﹹﻢ “Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Keenam: Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim). Tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali jika terpenuhi dua syarat: (a) Wanita tersebut bertaubat. Allah Ta’ala berfirman, ﻣُﺸﹿﺮِﻙ ٌ ﻭَﺣُﺮﻡ َ ﺫﹶﻟِﻚ َ ﻋََﻰَ ﺍْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦ ﺍﻟﺰﺍﻧِﻲ َ ﻳَﻨﹿﻜِﺢِ ُ ﺇ ﺯَﺍﻧِﻴَﺔ ً ﺃﹶﻭ ْ ﻣُﺸﹿﺮِﻛﹷﺔ ً ﻭَﺍﻟﺰﺍﻧِﻴَﺔ َ ُ ﻳَﻨﹿﻜِﺤُﻬﹷﺎِ ﺇ ﺯَﺍﻥْ ٍ ﺃﹶﻭ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” (QS. An Nur: 3) Dengan taubat-lah yang akan menghilangkan status sebagai wanita pezina. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, َﺍﻟﺘﳲﺎﺋِﺐ ُ ﻣِﻦ َ ﺍﻟﺬﱠﻧﹿﺐ ِ ﻛﹷﻤَﻦ ْ َﻻ ﺫﹶﻧﹿﺐُ َ ﻪ ”Orang yang bertaubat dari suatu dosa seakan-akan ia tidak pernah berbuat dosa itu sama sekali.” (HR. Ibnu Majah no. 4250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) (b) Istibro’ yaitu menunggu satu kali haidh atau sampai bayi dalam kandungannya lahir. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik. Inilah yang lebih tepat. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ﺣَﻴْﻀﹷﺔﹰ َﻻ ﺗﹹﻮﻃَﺄ ُ ﺣَﺎﻣِﻞ ٌ ﺣَﺘﳲﻰ ﺗﹷﻀﹷﻊ َ ﻭَﻻ َ ﻏﹷﻴْﺮ ُ ﺫﹶﺍﺕ ِ ﺣَﻤْﻞ ٍ ﺣَﺘﳲﻰَ ﺗﹷﺤِﻴﺾ “Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.”[2] (HR. Abu Daud no. 2157. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketujuh: Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, َﻻ ﻳَﻨﹿﻜِﺢ ُ ﺍْﻤُﺤْﺮِﻡ ُ ﻭَﻻ َ ﻳُﻨﹿﻜﹷﺢ ُ ﻭَﻻُ َ ﻳَﺨﹿﻄُﺐ “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” (HR. Muslim no. 1409, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Kedelapan: Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat. Allah Ta’ala berfirman, ﻓﹷﺎﻧﹿﻜِﺤُﻮﺍ ﻣَﺎ ﻃَﺎﺏ َ َﻜﹹﻢ ْ ﻣِﻦ َ ﺍﻟﻨﳴﺴَﺎء ِ ﻣَﺜﹿﻨﹷﻰ ﻭَﺛﹹَﺙَ َ ﻭَﺭُﺑَﺎﻉ “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” (QS. An Nisa’: 3) Bagi kaum muslimin dilarang menikahi lebih dari empat istri. Kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh menikahi lebih dari empat istri dan boleh menikah tanpa mahar. Inilah pembahasan singkat mengenai mahrom. Semoga bermanfaat. Wa billahit taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah, 3/76-96, Al Maktabah At Taufiqiyah. Diselesaikan di Panggang-GK, 28 Jumadil Awwal 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id [1] Istilah yang tepat adalah mahrom bukan muhrim. Muhrim adalah orang yang berihram. Muhrim adalah isim fa’il dari kata “ahroma” yang artinya berihram. Sedangkan mahrom adalah wanita yang haram dinikahi oleh pria. Mahrom adalah isim maf’ul dari kata “haroma” yang artinya melarang. [2] Catatan penting yang perlu diperhatikan: Redaksi hadits ini membicarakan tentang budak yang sebelumnya disetubuhi tuannya yang pertama, maka tuan yang kedua tidak boleh menyetubuhi dirinya sampai melakukan istibro’ yaitu menunggu sampai satu kali haidh atau sampai ia melahirkan anaknya jika ia hamil. Jadi jangan dipahami bahwa hadits ini membicarakan larangan untuk menyetubuhi istri yang sedang hamil. Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id dan Pengasuh Rumaysho.Com. Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Penulis di Majalah Kesehatan Muslim dan Pengusaha Muslim. Situs lain yang diasuh: RemajaIslam.Com, Ruwaifi.Com, PolymerBlog.Com Hukum Wanita Melihat Ustad … Pemenang Lomba Menulis Artikel / Kisah Nyata Mereka Yang Meninggalkan Tasawuf (3) : Syaikh Muhammad bin Abdurrazaq bin Hamzah Fikih Azan (7): Azan bagi Wanita [VIDEO] Shalat Isya Langsung Setelah Adzan Karena Ingin Nonton Bola Ipar itu Maut Sibuk dengan Berita Politik Hukum Organisasi Dan Taat Pada Pimpinan Organisasi Orang Paling Lemah Menurut Rasulullah Fatwa Ulama: Perbedaan Tahrif Dan Ta’thil Jangan Khawatirkan Rezekimu Dipersilahkan menyebarkan konten web ini tanpa perlu izin, dengan tetap menyertakan sumber TENTANG MUSLIM.OR.ID Muslim.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar